MUSI RAWAS - Sabtu tanggal 09 April 2022 sekira Jam 15.00Wib ungkap kasus Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liqued petrolium gas yang di subsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 paragraf 5 energi dan sumber daya mineral Undang-undang RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekira jam 12.00 Wib di Jalan lintas sekayu-lubuk linggau Desa Tanjung Kec. Muara Kelingi Kab.Musi Rawas .
pasalnya, terletak di Jln.lintas Sekayu-lubuklinggau Desa Tanjung Kecamatan Muara Kelingi Kab.Musi Rawas telah terjadi Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liqued petrolium gas yang di subsidi pemerintah yang diduga dilakukan oleh terlapor An.MINGGU DEDES.
Awalnya pihak Kepolisian Polres MusiRawas khususnya unit pidsus satreskrim polres musi rawas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku Sdr. MINGGU DEDES sedang melakukan pengepokan minyak jenis solar di wilayah Kec.Muara Kelingi, tidak lama kemudian tim unit pidsus langsung mendatangi TKP dan benar mendapatkan dan mengamankan pelaku Sdr. MINGGU DEDES yang sedang membawa atau mengangkut minyak jenis solar sebanyak +- 1 ( satu ton) yang di masukan didalam dirigen dan dibawa menggunakan mobil Pickup Carry berwarna hitam dengan Plat BG- 8249-GD. Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan dipolres musi rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP. Achmad Gunti Hartoni, SIK. Menjelaskan melalui Pers Rilis menjelaskan, " Benar anggota Polres Musi Rawas telah mengamankan pelaku Pengepokan BBM bersubsidi di Kecamatan Muara Kelingi. Pelaku diamankan berdasarkan LP / A - 51 / IV / 2022 / SPKT / RES MURA / SUMSEL, tgl 09 April 2022. Pelaku warga Dusun III Desa Prabumulih II Kec.Muara Lakitan Kab.Mura". Jelas Polres Musi Rawas ((10/4/2022)
