Diduga Kades Megang Sakti V Angkat Perangkatnya Langgar Pasal 263 /264 KUHP Dan Undang-undang Lainnya



Sekitarsilampari.com, MEGANG SAKTI - Raswandi, Kepala Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan diduga abaikan undang-undang dalam mengangkat perangkatnya atau pembantunya di pemerintahannya, yang tidak sesuai aturan Permendagri Nomor : 83 Tahun 2015, dan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan bahwa, Perangkat Desa, diangkat dari warga desa dengan persyaratan : Berpendidikan paling Rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di Desa, paling kurang 1 tahun. Jum'at (11/11/2022)

Bagaimana tidak berdasarkan sumber informasi dari warganya sendiri,  Kepala Dusun (Kadus) berinisial (E) yang diduga memakai ijazah anaknya, jelas telah langgar Pasal 263 dan 264 KUHP yang terancam hukuman 6 tahun penjara.

Anehnya lagi masih menurut sumber informasi yang tidak mau disebut namanya tersebut, hal ini sudah cukup berlangsung lama, semenjak Raswandi resmi menjabat Kepala Desa Megang Sakti V, oknum perangkat yang bersangkutan melenggang bebas dan terus terima gaji layaknya perangkat desa pada umumnya.

Selain Kadus (E) Kaur Pembangunan berinisial (S) juga tidak penuhi syarat sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, alasannya karena yang bersangkutan bermasalah dengan batas usia maksimal , ditambah lagi Ketua BPD inisial (SU) rangkap jabatan sebagai Ketua Bumdes kian menambah ruwetnya permasalahan dipemerintahan desa yang terkesan dipaksakan.

Keikutsertaan dan terpilihnya tiga oknum tersebut di pencalonan, adalah sesuatu yang wajar bila menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan warga desa, bagaimana bisa seorang yang menjabat memakai ijazah anaknya sendiri, bisa dan lolos verifikasi pencalonan Kepala Dusun disamping ada yang melebihi usia, juga ada yang rangkap jabatan.

"Kadus (E) itu sekaligus memakai ijazah anaknya. Terus yg perangkat yg era lalu kadus sekarang kaur pembangunan an (S) lewat umur, Ketua BPD merangkap Ketua bumdes Suyatman, kesemuanya Megang Sakti V"

"Terus masalah perekrutan perangkat desa 2021-2027 lewat umur walaupun tadinya Kadus sekarang menjabat Kaur, tp kan umurnya sdh lewat. Apalagi Kadus make ijazah anaknya,"jelas warga tersebut melalui WhatsApp yang dikirimkan langsung ke Wartawan Media Sekitar Silampari.

Terkait hal ini, Virgo Ketua DPC PERKUMPULAN MASYARAKAT PEDULI HUKUM DAN PEMERINTAHAN (P-MAPHP) Sumatera Selatan pun angkat bicara.

"sebagaimana yang telah disampaikan oleh warga tersebut harusnya tidak boleh terjadi, kita patut menduga Kades bersangkutan dengan secara tidak profesional mengangkat pembantunya dalam pemerintahan desa dengan melanggar aturan baik secara aturan administrasi dan melanggar atau unsur pidana sebagaimana pasal 263 dan 264 KUHP yang ancamannya enam tahun penjara, " jelasnya yang sebelumnya mengaku kaget dengan informasi ini.

"Maka dari itu kita sebagai yang diberikan tugas sebagai Sosial Kontrol dan dilindungi oleh undang-undang, dalam waktu dekat sebelum melaporkannya ke APH, kita coba sampaikan terlebih dahulu ke Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, tapi bila nanti tidak ditindaklanjuti kita akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum, " tegas Virgo lagi.

Untuk pemberitaan yang berimbang pihak Meda Sekitar Silampari langsung mengkonfirmasi hal ini ke Kades Megang Sakti V, Riswandi dan mengatakan bahwa informasi itu tidak semuanya benar.

"Soal perangkat Kadus yang disebut, yang menjabat adalah anaknya, Bapaknya hanya sekedar membantu jabatan Kadus dalam hal pekerjaan, sebab anaknya sedang dalam perkuliahan, ini kebijakan kita saja sebenarnya dan itu sudah berjalan semenjak saya menjabat" terang Riswandi pensiunan pegawai Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas tersebut menjelaskan.

Ketika ditanyakan apakah hal tersebut tidak menyalahi secara aturan, Riswandi mengaku tidak mengetahui bila kebijakan atau toleransi yang dia berikan salahi aturan, sedangkan untuk perangkat yang lainnya Riswandi tidak memberikan tanggapan spesifik, sekalipun pihak Awak Media menunjukkan isi WhatsApp yang dikirimkan oleh pemberi informasi, yang menyebutkan satu persatu oknum perangkatnya yang diduga bermasalah. (BINSAR SIADARI)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama