Ini Warga Kecamatan RawaS Ulu yang Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya


MURATARA - Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Satnarkoba  berhasil ungkap Kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Muratara.


pasalnya,  Berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Shabu di sekitar Kelurahan Pasar Surulangun Rawas Kecamatan Rawas Ulu.


kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya pada hari Jum'at tgl 8 April 2022 sekira jam 16.00 wib di dapatkan informasi yang akurat selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang dicurigai tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Bungkus plastik klip bening yang terbalut kantong plastik asoy warna hitam yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,72 gram. 



Pelaku bernisial  T (37) warga Kp III Desa Surulangun Kecamatan Rawas ulu Kabupaten Muratara.


selanjutnya PELAKU dan BARANG BUKTI dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses PENYIDIKAN dan pengembangkan kasusnya.  


Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Pers Rilis menjelaskan, " pelaku diamankan berdasarkan LP/A/ 30 /IV/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 8 April 2022. Status pelaku diduga Tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika gol.1 jenis sabu". Jelas Kapolres Muratara (***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama