Musirawas - Akibat melakukan perbuatan tindak pidana penganiaya,an terhadap anak di bawah umur, tiga pelaku penganiaya,an di jebloskan kedalam ruangan tahanan Polres Musi Rawas.
Tiga orang Pelaku penganiaya,an tersebut atas nama inisial HS, Arm, Dan Ji yang merupakan warga desa Margoyoso telah melakukan perbuatan tidak terpuji dan melawan hukum, melakukan penganiaya,an terhadap korban atas nama inisial FS anak di bawah umur, yang juga warga desa Margoyoso di lokasi perkebunan milik Barito ( PT PHML ) di ujung desa Tran 50 desa Margoyoso kecamatan Jayaloka beberapa Minggu yang lalu. Atas perbuatanya pelaku tersebut dilaporkan oleh ibu korban kepihak Reskrim Polres Musi Rawas dan laporan tersebut diterima.
Ari Supriyanto selaku pendamping korban dalam perkara penganiayaan anak di bawah umur ini, yang juga merupakan Pimpinan Redaksi Media online Warta Silampari, saat di konfirmasi awak Media menyampaikan, " Alhamdulilah saya berterimakasih kepada pihak Polres Musi Rawas, yang mana telah menerima laporan kami dari pihak korban penganiayaan anak di bawah umur atas nama korban ini sial FS. Saya juga berharap kepada pihak penegak hukum agar kiranya tetap bersikap profesional dalam penanganan ataupun penegakan hukum perkara anak di bawah umur ini,"tegasnya.
Lebih lanjut Ari menyampaikan rasa terimakasihnya ke pihak Kepolisian khususnya Satreskrim Polres Musi Rawas yang telah menetapkan para tersangka dalam kasus ini.
"Saya juga mengapresiasi pihak Reskrim Polres Musi Rawas unit PPA yang mana dalam waktu singkat sudah menetapkan tiga orang pelaku penganiayaan tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan"
"Selaku Kanit PPA Polres Musi Rawas pak Dusman Juga sudah memberikan kabar terbaru kepada saya bahwa SPDP sudah dikirim dan tinggal melengkapi berkas. Semoga perkara dibawah umur ini bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan undang - undang yang berlaku. Agar kedepanya tidak akan ada lagi kekerasan anak di bawah umur dalam bentuk apapun sehingga berdampak buruk pada anak - anak dibawah umur," Ujarnya sembari mengatakan akan terus mengawal Kasus ini hingga tuntas nantinya. (Binsar Siadari)


