MUSI RAWAS - Sabtu Tanggal 09 April 2022 sekira pukul 05.00 Wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap pelaku TP an. SARKONI (44) Di Rumah pelaku yang terletak Kampung III Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipa paralon yang di dalamnya terdapat : 1 (satu) Bungkus plastik transparan yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto *1,86 gram* , dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan pil warna merah muda merk “LV” yang diduga narkotika jenis exstasy dengan berat bruto *0,42 gram*.
Barang bukti ditemukan di dapur rumah pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari Informasi yang dihimpun Kampung III Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP. Achmad Gunti Hartoni, SIK. Menjelaskan melalui Pers Rilis menjelaskan, " Penangkapan pelaku berdasarkan Lp-A/ 50/ IV /2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Status tersangka Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika". Jelas Kapolres Musi Rawas (11/4/2022)
(Rls)

