Sekitarsilampari.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Idham Holik menjelaskan mengapa pihaknya berfokus pada dana kampanye, bukan pendanaan kepada partai politik. Menurutnya pendanaan partai politik bukan domain dari KPU dan sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Ada 14 pasal yang secara spesifik membahas tentang pendanaan peserta pemilu atau kontestan elektoral,” katanya saat diskusi bersama Transparency International Indonesia, Rabu, 6 Juli 2022.
Holik menuturkan, pendanaan partai politik berada di Undang-Undang Partai Politik. Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang sebelum diperbarui adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.
“Berbicara tentang pendanaan partai politik, tentunya ini bukan domain KPU. Karena dalam studi elektoral itu ada yang namanya pembiayaan partai politik dan ada dana kampanye,” tuturnya.
Dia juga menyoroti Party Identification (Party ID) yang terus menurun di Indonesia. Mengingat Party ID tersebut adalah derajat kedekatan warga dengan partai yang diyakini untuk dipilih saat pemilihan umum.
Penurunan itu, kata Holik, menjadi tantangan tersendiri ketika pendanaan partai politik diserahkan kepada publik secara luas. Selain itu, sumbangan individu untuk pendanaan kampanye kandidat perseorangan atau pasangan calon pemimpin justru sedikit yang dilaporkan.
Dia pun membandingkan dengan Pemilu di Amerika Serikat yang penyumbang untuk kampanye dari publik justru banyak. “Kalau di kita mungkin gak terlalu banyak, ini juga menjadi tantangan budaya demokrasi kita,” ujarnya.
Secara pribadi, Holik melihat pendanaan partai atau kampanye merupakan bagian dari wujud partisipasi. Baginya adalah perlu pendidikan politik jika pendanaan partai dibiayai oleh masyarakat.
Menurut Undang-Undang Partai Politik, Indonesia menganut dua pembiayaan, dari pemerintah dan masyarakat. Jika kontesknya partisipasi, kata Holik, pendanaan partai politik mencerminkan partisipasi dari masyarakat.
“Kemarin di Pemilu 2019 tidak banyak partai politik yang mendapat sumbangan dari masyarakat ataupun pemilihnya itu sendiri,” tutup Kholik. (Binsar Siadari dilansir dari Media Tempo.Co)
