Esrida Silalahi Warga T1 Kecamatan Purwodadi
Sekitarsilampari.com, MUSI RAWAS - Santunan Dana Kematian bagi warga masyarakat Musi Rawas, adalah bagian dari salah satu diantara 9 program Bupati yang merupakan janji politik Bupati/Wakil Bupati Musi Rawas, Sumatera Selatan ketika itu dimasa Pilbup. (Senin.30/05/2022)
Masyarakat sangatlah menyambut baik program tersebut, tidak terkecuali Esrida ibu dua anak warga T1 Kecamatan Purwodadi yang ditinggal mati Almarhum Ronald Togatorop suaminya delapan bulan silam, tepatnya 21 September 2021.
Seperti penuturannya kepada Media Sekitarsilampari.com, sepeninggal suami, atas masukan dan saran dari beberapa kerabatnya menyarankan untuk mengurus santunan dana kematian untuk suaminya yang juga merupakan program Bupati/Wakil Bupati Musi Rawas dengan mengurus berbagai persyaratan dan tahapan yang diperlukan.
Untuk melengkapi persyaratan dimaksud, ibu dua anak ini harus rela bolak-balik dari Kantor Dinas Sosial dan bahkan mengulang kembali ke kantor desa dan sebaliknya, dalam melengkapi sesuai persyaratan yang diminta Dinas terkait yaitu Dinas Sosial.
Terlalu banyak dan bertele-telenya dalam kepengurusan santunan dana kematian ini, hingga di suatu waktu Esrida sempat ingin mengurungkan niat untuk melanjutkan mengurus santunan dana kematianl tersebut.
Namun seperti yang dikatakannya dikarenakan sudah terlanjur diurus dengan berbagai pertimbangan Esridapun tetap melanjutkan perjuangannya untuk menerima haknya sebagai warga masyarakat Musi Rawas, dan akhirnya berkas pengajuannyapun resmi diterima seperti bukti serah terima berkas yang ditandatangani Riswanto dari pihak Dinsos, dengan surat tertanggal 18 Januari 2022.
Bukti surat serah terima yang diberikan pihak Dinsos kepada Esrida Silalahi sebagai ahli waris untuk Almarhum suaminya Ronald Togatorop
"Kalaupun dengan begitu banyak proses persyaratan dan tahapan yang harus kami lewati sebagaimana arahan dan permintaan Dinsos,tapi sebenarnya menjelang akhir tahun berkas kami sudah siap, cuma dari pihak Dinsos menyampaikan berhubung anggaran tahun 2021 sudah habis, disarankan sebaiknya mengajukannys dibulan Januari atau priode anggaran tahun 2022"
"Akhirnya setelah pengajuan diterima tertanggal 18 Januari 2022, pihak Dinsos meminta nomor telepon Saya sebagai ahli waris, yang kata pegawainya nanti akan meghubungi Saya ,bila sudah akan dicairkan"
"Tapi sampai sekarang sudah lima bulan belum juga ada khabar beritanya, kamipun bertanya-tanya apakah masih dicairkan atau tidak, kami juga tidak tahu, padahal dari mulai mengurus sampai sekarang sudah hampir delapan bulan dan sesudah diterima secara resmi di Dinsos terhitung lima bulan"
"Kecapekan berbulan-bulan ngurusnya semenjak meninggal suami, sampai sekarang juga tidak tahu pasti apa hasilnya, eh kalau tahu begini mending tidak usah diurus dulunya," Ujar Esrida Silalahi mengeluhkan.
Mendengar keluhan warga tersebut pihak Media Sekitarsilampari.com mencoba mengkonfirmasi hal ini langsung kepada Kepala Dinas Sosial Agus Susanto, AP dan Riswanto pegawai yang menanda-tangani surat serah terima pengajuan berkas melalui telepon dan lewat Whatsapp, namun hingga berita ini diturunkan belum juga ada jawaban dan tanggapan dari yang bersangkutan. (Binsar Siadari)

