Musi Rawas - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2025. Pemberian Honorarium Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi Rawas menunjukkan terdapat realisasi Belanja Honorarium
Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia sebesar
Rp14.007.500,00 yang direalisasikan untuk pembayaran tim pelaksana kegiatan
yang tidak memenuhi kriteria pemberian honorarium.
Belanja Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan
Panitia pada Dinas Pemuda dan Olahraga dibayarkan berdasarkan SK Kepala Dinas
Pemuda dan Olahraga yang terdiri dari:
1) SK Nomor 427/537/KPTS/DISPORA/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang
Pembentukan Panitia Pelaksanaan Kegiatan Upacara Peringatan Hari Sumpah
Pemuda ke 97 Tahun 2025;
2) SK Nomor 426/399/KPTS/DISPORA/2025 tanggal 3 September 2025 tentang
Penunjukkan Panitia Pelaksana Kegiatan Peringatan Hari Olahraga Nasional ke
42 Tingkat Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025; dan
3) SK Nomor 426/356/KPTS/DISPORA/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang
Pembentukan Panitia Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Street Soccer Lisensi
Daerah Tingkat Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025.
Pemberian honorarium tersebut tidak tepat berdasarkan Peraturan Bupati Musi
Rawas Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur bahwa Honorarium Tim Pelaksana
Kegiatan merupakan honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat
dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu dan
bersifat koordinatif dengan mengikutsertakan instansi pemerintah diluar pemerintah daerah untuk tim yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan mengikutsertakan antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh Sekretaris
Daerah.
Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp14.007.500,00. Atas
kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada tanggal 7 Mei 2026 (Sumber LHP BPK Tahun 2025)
Menurut Rifai Aktivis ternama di Musi Rawas, menunjukkan tidak baiknya kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi Rawas, dan membuktikan ketidakmampuan Kepala Dinas yang memimpin.
"Temuan BPK pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi Rawas menunjukkan kurang baiknya kinerja dan membuktikan ketidakmampuan Kepala Dinas yang Memimpin OPD tersebut". Tegas Rifai (14/8/2025)
(Zainuri)
.jpg)