Pembayaran Belanja Honorarium pada Dinas Pemuda dan Olahraga Musi Rawas Tidak Memenuhi Kriteria

 


Musi Rawas - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2025. Pemberian Honorarium Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi Rawas menunjukkan terdapat realisasi Belanja Honorarium 

Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia sebesar 

Rp14.007.500,00 yang direalisasikan untuk pembayaran tim pelaksana kegiatan 

yang tidak memenuhi kriteria pemberian honorarium.


Belanja Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan 

Panitia pada Dinas Pemuda dan Olahraga dibayarkan berdasarkan SK Kepala Dinas 

Pemuda dan Olahraga yang terdiri dari:


1) SK Nomor 427/537/KPTS/DISPORA/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang 

Pembentukan Panitia Pelaksanaan Kegiatan Upacara Peringatan Hari Sumpah 

Pemuda ke 97 Tahun 2025;


2) SK Nomor 426/399/KPTS/DISPORA/2025 tanggal 3 September 2025 tentang 

Penunjukkan Panitia Pelaksana Kegiatan Peringatan Hari Olahraga Nasional ke 

42 Tingkat Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025; dan


3) SK Nomor 426/356/KPTS/DISPORA/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang 

Pembentukan Panitia Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Street Soccer Lisensi

Daerah Tingkat Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025.


Pemberian honorarium tersebut tidak tepat berdasarkan Peraturan Bupati Musi 

Rawas Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur bahwa Honorarium Tim Pelaksana 

Kegiatan merupakan honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat 

dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu dan 

bersifat koordinatif dengan mengikutsertakan instansi pemerintah diluar pemerintah  daerah untuk tim yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan mengikutsertakan antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh Sekretaris 

Daerah. 


Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp14.007.500,00. Atas 

kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada tanggal 7 Mei 2026 (Sumber LHP BPK Tahun 2025)



Menurut Rifai Aktivis ternama di Musi Rawas, menunjukkan tidak baiknya kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi Rawas, dan membuktikan ketidakmampuan Kepala Dinas yang memimpin.


"Temuan BPK pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi Rawas menunjukkan kurang baiknya kinerja dan membuktikan ketidakmampuan Kepala Dinas yang Memimpin OPD tersebut". Tegas Rifai (14/8/2025)

(Zainuri)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama