LUBUK LINGGAU - Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan mengamankan dua pemuda berinisial RS (20) dan R (19). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 98 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Pengungkapan dilakukan pada Senin (17/8/2026) di Jalan Jenderal Moch. Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Terminal Watas. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, bersama Kanit Penyidik I Satresnarkoba, Ipda Dio Firmansyah, dan sejumlah personel melakukan pengawasan di kawasan Terminal Watas.
Saat petugas melakukan penyelidikan, polisi mencurigai dua orang yang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Jenderal Moch. Hasan. Petugas kemudian memberikan isyarat agar kendaraan tersebut berhenti.
Namun, pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas dan berusaha melarikan diri. Polisi langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan kedua orang tersebut.
Dalam upaya menghindari penangkapan, kedua pemuda tersebut sempat melompat ke bawah jembatan dan diduga berusaha membuang barang bukti.
Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi menemukan sebuah kantong kresek berwarna hitam yang terselip di antara rerumputan dan semak belukar.
Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi tiga plastik klip yang masing-masing memuat tablet berwarna hijau dengan total 90 butir yang diduga ekstasi. Selain itu, ditemukan dua plastik klip berisi delapan tablet berwarna merah muda yang juga diduga ekstasi.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 98 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, kedua pemuda tersebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka. Selanjutnya, RS dan R beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
