Sekitarsilampari.com, MUSI RAWAS SUMSEL – Proyek Pembangunan Jalan Cor Tanpa Papan Nama, Diduga Proyek Siluman untuk Bohongi Masyarakat Desa Pagar Ayu Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, Jumat (07/01/22)
Pasalnya proyek siluman yang seakan tak bertuan ini, tidak terlihat papan plang informasi proyek, sebagaimana yang diamanatkan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) ditambah undang-undang yang berkaitan lainnya, karena tidak transparan mengunakan dana negara.
Menurut data yang didapatkan Media Sekitar Silampari proyek tersebut menelan anggaran Rp 2 M dan informasi dari pemerintah setempat jalan ini hanya sepanjang 500 M, akibat ketidakadaan papan nama informasi, patut diduga sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besarnya anggaran dan sumber anggaran, yang semestinya pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Musi Rawas memberi teguran kepada pihak rekanan terkait.
Proyek pembangunan jalan cor desa Pagar Ayu yang sekarang sedang dalam proses pengerjaan, harusnya wajib pasang papan informasi atau plang merek proyek, untuk mudah di awasi oleh masyarakat setempat, dan juga untuk dapat diketahui dari mana sumber anggarannya.
Banyak kalangan menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, melalui Dinas PU Bina Marga dianggap lalai dan abai dalam pengawasannya, sehingga banyak terlihat proyek -proyek yang ditemukan di Kabupaten Musi Rawas tidak terpasang papan informasi sebagaimana aturan yang ada, yang membuat masyarakat banyak berasumsi buruk terkait proyek yang dibiayai oleh uang Negara tersebut.
Seperti salah satu warga mengatakan, "Pihak Rekanan dan Dinas terkait seperti tidak mau perduli,dan terkesan tutup mata banyaknya proyek yang tanpa papan informasi sesuai ketentuan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), semua masyarakat berhak tahu karena dananya bersumber dari uang pajak rakyat, dan kembali untuk rakyat," tegas salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada Wartawan Media Sekitar Silampari.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang dibiayai negara wajib mengatur nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau pekerjaan. ( Binsar Siadari)
