Gundukan Tanah Di Bahu Jalan Pasar Megang Sakti Langgar UU No 34 Tahun 2004/ PP No 22 Tahun 2009



Gundukan galian tanah memakan bahu jalan di pasar Megang Sakti, Rabu,(21/09/2022)

Sekitarsilampari.com, MEGANG SAKTI - Banyak warga pengguna jalan sangat mengeluhkan gundukan tanah yang hampir memakan setengah bahu jalan yang berada tidak jauh dari pasar Megang Sakti. (Rabu,21/09/2022)

Bagaimana tidak, jalan yang sempit dan cukup ramai dilalui oleh kendaraan ini selain dikawatirkan berpotensi terjadinya Laka Lantas juga membuat banyak masyarakat pengguna jalan merasa terganggu aktifitasnya lewati jalan tersebut.

Menurut salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada Wartawan Media Sekitar Silampari mengatakan bahwa gundukan tanah tersebut merupakan galian dari parit atau drainase yang sedang di bangun Pemkab Musi Rawas, persis di depan bangunan milik salah satu warga setempat yang sementara ini sedang dibangun.

Umumnya warga masyarakat setempat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk lebih tanggap mendengar keluhan warganya mengingat lokasi tersebut cukup dekat atau hanya ratusan meter dari kediaman Wakil Bupati MUSI RAWAS juga hal ini melanggar UU Nomor 38 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan

"Seharusnya gundukan tanah yang ada tu langsung diangkut oleh pihak pemborong proyek, sebab itu sudah merupakan tanggungjawabnya, jangan dibiarkan begitu saja seperti tidak mau tau kepentingan orang lain"

"Dan secara aturan juga itu sudah jelas menyalahi, sedangkan kota Lubuklinggau yang cukup padat sekalipun, tidak membiarkan tanah galian seperti itu, coba anda lihat kan tidak ada timbunan tanah, pasti disitu di gali langsung diangkut,"tegas warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut kepada Wartawan.

(Binsar Siadari)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama