Sekitarsilampari.com, MUSI RAWAS -Diduga Kepala Desa Mana Resmi meminta uang kepada perangkat Desa, untuk penebusan SK menjadi perangkat Desa senilai 2500.000 di rumah kepala Desa Mana Resmi pada tahun 2017, Senin 06/06/2022
Pertemuan seluruh Perangkat Desa yang di angkat menjadi Perangkat Desa di kumpulkan di rumah kepala Desa pada jam 19:00 Wita.
RH selaku Kepala Desa Mana Resmi Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Sumsel, mengatakan bahwa pengangkatan menjadi perangkat Desa harus mengeluarkan dana sebesar Rp.2500,000(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pada tahun 2017 yang lalu.
Kepala desa mengundang seluruh perangkat desa yang telah dipilih menjadi Perangkat Desa di rumah kepala Desa, Desa Mana Resmi kec, Muara Beliti Kab, Musi Rawas Kepala desa RH mengatakan kepada Perangkat Desa yang dipilih menjadi Perangkat Desa harus menebus SK Senilai Rp. 2500,000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) kata Kepala Desa uang tersebut harus dibayar karena uang itu untuk pengurusan SK menjadi Perangkat Desa.
Saya A.n Andi yulasmai sebagai Mantan Kadus Dusun lll Dasa Mana Resmi mengatakan benar waktu itu kepala desa meminta uang tebusan SK menjadi perangkat Desa senilai Rp.2500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
"Pembayaran SK itu dipotong setelah kami gajian, saya mau meminta kwitansi pelunasan pembayaran SK tersebut tidak dikasih oleh kepala desa RH,"tegasnya.
Perangkat Desa kasih Umum Komarudin selaku perangkat Desa Mana Resmi juga membayar penebusan SK menjadi perangkat pada tahun 2017 dengan jumlah uang sebesar Rp 2500,000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
"Sedangkan pengurusan SK tersebut saya sendiri, photo kopi persyaratan SK saya sendiri, Rekom kecamatan saya sendiri, membuat SKCK kepolisian saya sendiri dan di puskesmaspun juga saya sendiri,"bebernya.
"Saya sangat tidak ikhlas dengan uang saya diminta oleh kepala desa dengan jumlah begitu besar untuk penebusan SK menjadi perangkat Desa Mana Resmi,"mbuhnya
Kosasi selaku BPD tahun 2017 juga di mintak uang oleh kepala desa dgn jumlah yang sama Rp. 2500,000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu).
"Saya membayar uang tebusan SK waktu itu setelah saya gajian uang gaji saya di potong oleh kepala desa,"paparnya.
"Uang gaji saya di potong waktu itu saya selaku pribadi sangat tidak ikhlas karena pembuatan SK menjadi anggota BPD tidak di pungut biaya/ gratis,"ungkapnya.
Tomi selaku masyarakat leban jaya angkat bicara tentang terkait nya masalah pungutan uang pembuatan SK perangkat desa.
"Saya menyaksikan pada waktu itu emang benar kepala desa meminta uang ke pada perangkat desa yang baru di pilih menjadi perangkat desa pada tahun 2017, uang senilai Rp.2500.000 (Dua juta Lima Ratus Ribuh Rupiah) untuk penebusan SK menjadi Perangkat desa Mana Resmi, "katanya.
(BINSAR)
