Ini Pelaku Pencuri di Warung Makan Adem Ayem di Kecamatan Rawas Ilir, Muratara

 



MURATARA - Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira pukul 04.30 wib di desa Belani kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara , Polres Muratara berhasil Ungkap Kasus Operasi Sikat Musi I 2022 Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.



Pasalnya, Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 04.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian di dalam warung makan ADEM AYEM milik YANTI di desa Beringin Makmur II, Kec Rawas Ilir, Kab Muratara.



Pencurian baru diketahui pelapor HAFIDZ NUR EFFENDI sekitar jam 05.30 wib. Pencurian dilakukan oleh orang tak dikenal dengan cara pelaku masuk kedalam warung nasi melalui pintu depan lalu masuk kedalam warung mengambil 1(satu) unit sepeda motor honda beat yang berada di dapur, kemudian pelaku masuk ke kamar, lalu mengambil 1(satu) unit HP VIVO serta Jaket Jeans milik pelapor. 


Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian hilangnya 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna biru Nopol: B 3688 CGA, 1(satu) unit HP VIVO Y 53 warna gold serta Jaket Jeans warna biru milik pelapor yang ditafsir seharga Rp. 7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 



Setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya tentang keberadaan tersangka TOPO (22) Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara.


Senin  tanggal 28 Maret 2022 sekira pukul 04.30 wib di desa Belani Kecamatan Rawas Ilir kabupaten Muratara yang di pimpin langsung Kanit Pidum sat reskrim polres Muratara Ipda Andri Firmansyah,S.H bersama tim beruang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di Rumahnya di desa Belani, Kec Rawas Ilir Kabupaten Muratara.


Kemudian Pelaku dapat diamankan petugas dan mencoba untuk perlawanan dan melarikan diri kemudian petugas langsung memberikan tindakan tegas terukur tersangka ke polres Muratara dan langsung melakukan pemeriksaan secara intensif.


Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Pers Rilis menjelaskan, Penangkapan dilakukan berdasarkan pengaduan LP / B- 67 / VIII / 2021 / Res Muratara / Sek RWI / Polda Sumsel, tgl 23 Agustus 2021. Berdasarkan keterangannya pelaku beralamat Desa Pau Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara. (28/3/2022)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama