Lubuklinggau – Tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) dan Pemerintah Kota Lubuklinggau, sepakat akan membahas Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Persetujuan tersebut terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda mendengarkan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap satu Raperda usulan Pemerintah Kota Lubuklinggau dan tanggapan Eksekutif terhadap tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (07/03/2022) sore.
Adapun Raperda usul Pemerintah Kota Lubuklingau itu yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Kepariwisataan tahun 2021-2036. Sedangkan tiga Raperda Inisiatif DPRD meliputi Raperda tentang pengelolaan penerapan teknologi Informasi dan Komunikasi, Raperda Pembatasan dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Raperda tentang penananganan virus corona.
Pantauan wartawan 86News.co, tujuh fraksi DPRD Kota Lubuklinggau tersebut yakni Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Reza Hasbul Kafi, Fraksi Partai Gerindra, H.Abdul Nasir, Fraksi Partai PDI P, Sherly Olivia Utari, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Bambang Rubianto, Fraksi Partai Demokrat, M Syeh Amin, Fraksi Partai Nasdem, M. Setiawan dan juru bicara Fraksi Kebangkitan Hati Nurani, Yulius.
Pada paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H.Rodi Wijaya didampingi Wakil Ketua II, Hambali Lukman dan dihadiri Wali Kota Lubuklingau dimandatkan kepada HA Rahaman Sani (Sekda) ini, terekam satu persatu juru bicara fraksi menyampaikan umumnya terhadap Raperda usulan Pemkot Lubuklinggau dan Raperda Inisiatif DPRD yang pada intinya, menerima empat Raperda yang diajukan agar dapat segera dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwa, Imam Senin dalam laporannnya menjelaskan, pada rapat tersebut dihadiri 23 anggota dewan dari 30 anggota DPRD Kota Lubuklinggau. (Nanang/Adv)
.jpg)

