LUBUK LINGGAU — Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat memastikan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau akan diperpanjang setiap tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab kekhawatiran para PPPK Paruh Waktu terkait masa depan dan keberlanjutan kontrak kerja mereka.
Wali Kota meminta para PPPK Paruh Waktu agar tidak perlu merasa khawatir. Menurutnya, kontrak kerja memang diperbarui setiap tahun sehingga penerbitan Surat Keputusan (SK) juga dilakukan secara berkala.
“Tidak usah khawatir. Memang kontraknya diperbarui setiap tahun, makanya setiap tahun SK mereka diperbarui,” tegas Wali Kota.
Dengan adanya kepastian tersebut, para PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik serta tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Lubuk Linggau.
Pemerintah Kota Lubuk Linggau juga diharapkan terus memberikan kepastian dan perhatian terhadap keberadaan PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari aparatur yang mendukung jalannya pelayanan pemerintahan.
