OGAN ILIR – Pelarian seorang pria yang diduga terlibat pencurian getah karet milik PT BRK akhirnya terhenti. Tersangka berinisial P alias Eko (31) berhasil diringkus jajaran Polsek Muara Kuang setelah melarikan diri hingga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (7/8/2026) saat menumpang di atas mobil pengangkut batu bara milik PT EVI yang melintas di Desa Perambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Tepergok Karyawan Saat Mengangkut Getah Karet
Aksi pencurian terjadi di area perkebunan Blok Q6 PT BRK Bedeng VIII, Kelurahan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., mengatakan tersangka Eko diduga melakukan penyadapan pohon karet secara ilegal bersama tiga orang rekannya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, para pelaku kembali ke lokasi untuk mengambil dan mengangkut hasil sadapan. Namun, aksi mereka diketahui oleh karyawan perusahaan.
Panik karena tepergok, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sejumlah peralatan serta hasil kejahatan di lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, PT BRK diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp5 juta.
Diburu hingga Antar-Kabupaten
Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, Polsek Muara Kuang melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres PALI setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang melarikan diri ke wilayah PALI.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan Eko saat dirinya menumpang di atas mobil pengangkut batu bara yang melintas di Desa Perambatan, Kecamatan Abab.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang
bukti, di antaranya:
Dua bak plastik berisi getah karet beku.
Satu jerigen biru berisi getah karet cair.
Jerigen kosong, bak kosong, dan karung putih.
Satu pasang sepatu boots warna hitam.
Satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute warna hijau.
Tiga Rekan Pelaku Masih Diburu
Saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Muara Kuang, tersangka Eko mengakui perbuatannya.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menegaskan bahwa polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga rekan tersangka lainnya.
Ketiga pelaku tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran aparat kepolisian.
