Ini Alasannya Polisi telah resmi menetapkan Shandy Hermanto (Shandy Abela) selaku direktur Truk Tangki BBM PT Sinar Bumi Pertiwi


 LUBUKLINGGAU -Polisi telah resmi menetapkan Shandy Hermanto (Shandy Abela) selaku direktur Truk Tangki BBM PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP).


Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam kasus kecelakaan maut antara bus ALS bertabrakan dengan truk tangki BBM di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).


Dalam pristiwa ini mengakibatkan 19 orang meninggal dunia.


Kasat Lantas Polres Muratara, AKP M Karim menegaskan bila penetapan tersangka sudah dilakukan koordinasi dengan Direktorat Polri dan Polda Sumsel.


Karim menguraikan, sebelum penetapan tersangka dalam penyelidikan kasus ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 47 orang saksi terdiri dari saksi lapangan atau TKP, keterangan di loket-loket, saksi ahli meliputi ahli pidana dari Universitas Sriwijaya (Unsri), saksi ahli transportasi dari perhubungan darat Jakarta.


Kemudian, saksi ahli Migas Jakarta, saksi ahli Disperindag di Kota Palembang, saksi ahli dari Disnaker Palembang, saksi ahli Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) di Palembang, saksi dari Rancang Bangun di Karawang, saksi ahli Rancang Bangun di Cirebon.


"Termasuk kita lakukanlah pemeriksaan pihak Truk BBM, direktur PT Bus ALS mulai dari bendahara dan bagian bengkel," ungkapnya.


Setelah itu, pihaknya  melakukan gelar perkara dilakukan oleh PJU Polres Muratara dengan Jaksa dan direktorat Polri, setelah dilakukan gelar perkara  akhirnya terbit nama tersangka dua orang ini.


"Jadi prosesnya sudah panjang ini bukan ujung-ujung muncul nama dua tersangka," ungkapnya.


Karim pun mengatakan, dalam perkara ini SH selaku Direktur PT SBP dijerat pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Over dimensi, Pasal 20 KHUP Tentang UU Nomor 1 tahun 2023.


Lanjut Karim, Over Dimensi yang diamksud pada saat pergantian upgrade dari muatan 5000 liter ke 8000 liter pihak perusahaan tidak melengkapi Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) ke Perhubungan Darat.


Lalu, setelah melakukan upgrade perusahaan tidak membuat surat ulang karena merubah dari 5000 liter ke 8000 liter atau tidak membuat permohonan.


"Diawal juga ternyata Sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) yang digunakan itu untuk mengangkut minyak,  tapi SRUT nya untuk angkut air. SRUT ini wajib dimiliki kendaraan yang bermuatan berat dan setiap perubahan wajib dimiliki," bebernya.


Pasal lainnya yang dikenakan yakni 474  UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto pasal 315  UU nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan lalulintas jalan terkait kealfaannya menyebabkan kebakaran dan orang meninggal dunia.


"Jadi status korporasinya tentang pertanggung jawaban pimpinan dalam hal ini direktur. Ancaman pidananya dua-duanya bisa 5 tahun," ungkapnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama